Pajak terutang dihitung dari penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak ditentukan dari penghitungan penghasilan dikurangi biaya-biaya sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku. Dalam prosesnya, wajib pajak perlu melakukan rekonsiliasi fiskal untuk menentukan penghasilan dan biaya yang digunakan dalam penentuan penghasilan kena pajak.
Apa Itu Rekonsiliasi Fiskal?
Rekonsiliasi fiskal dapat diartikan sebagai proses mencocokkan perbedaan dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan perpajakan.
Rekonsiliasi fiskal dilakukan karena laporan keuangan komersial dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan belum tentu sama dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Misalnya, secara komersial, dividen yang diterima wajib pajak badan merupakan penghasilan. Namun, pada ketentuan pajak, dividen tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak. Hal tersebut mengakibatkan perbedaan penghasilan yang akan menjadi dasar penghitungan pajak. Oleh karena itu, rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan agar penghitungan pajak terutang sesuai dengan ketentuan.
Perbedaan Laporan Keuangan Komersial dengan Fiskal
Perbedaan antara laporan keuangan komersial dengan laporan Keuangan fiskal dapat dikelompokkan menjadi beda tetap dan beda waktu.
Beda Tetap
Beda tetap disebabkan karena adanya penghasilan atau biaya yang sesuai dengan standar akuntansi, namun tidak diakui atau tidak boleh dibebankan dalam ketentuan pajak. Penyebab beda tetap di antaranya:
- penghasilan dikenakan PPh Final;
- penghasilan yang bukan merupakan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh; dan
- biaya yang tidak dapat dibebankan sesuai yang diatur pada Pasal 9 ayat (1) UU PPh.
Perbedaan ini tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain. Sepanjang ketentuan pajak tidak mengakui sebagai objek atau tidak memperbolehkan pembebanan biaya, maka perbedaan tersebut akan selalu muncul.
Beda Waktu
Beda waktu timbul akibat adanya perbedaan pengakuan penghasilan maupun biaya yang bersifat sementara. Artinya, pada titik tertentu, perbedaan tersebut akan terhapus. Beberapa faktor penyebab beda waktu atau timing difference adalah:
- Perbedaan masa manfaat dalam penyusutan atau amortisasi. Misalnya aset yang masuk kelompok I disusutkan menurut pajak selama 4 tahun, sedangkan secara komersial disusutkan selama 5 tahun.
- Perbedaan metode penilaian persediaan.
- Perbedaan penghasilan berdasarkan cash basis dan accrual basis.
Jenis Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal dapat dibagi menjadi dua kelompok, yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif.
Koreksi Fiskal Positif
Koreksi fiskal positif merupakan koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang, sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial. Biaya atau penghasilan yang dilakukan koreksi positif diantaranya:
- Biaya untuk pemegang saham
- Pembentukan dana cadangan
- Imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan
- Pajak Penghasilan
- Sanksi Administrasi
- Selisih penyusutan/amortisasi komersial di atas penyusutan/amortisasi fiskal
- Biaya yang ditangguhkan pengakuannya
Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif merupakan koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang dan rugi fiskal bertambah, sehingga laba fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial. Pos-pos yang dilakukan koreksi fiskal negatif antara lain:
- Penghasilan yang merupakan objek PPh Final
- Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
- Selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal
- Penghasilan yang ditangguhkan pengakuannya